Polda Kaltara ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Update: 2022-07-21 21:14 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (21/7), Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut atas kerjasama dengan Kabid Propam, Kapolres Nunukan dan Kapolsek Sebatik Timur.

“Tim gabungan yang dipimpin Dir Reskrimsus, Kabid Propam, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur Telah Melakukan pengungkapan perkara narkotika Jenis sabu dengan total barang bukti narkotika lebih kurang seberat 47 (empat puluh tujuh) kg,” ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan dalam penjelasannya mengatakan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/7/2022).

“Adapun Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda,” katanya.

Tiga pelaku tersebut adalah, IH (32 tahun), selaku main aktor yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba sampai tujuan. Kemudian, HD (38) tahun, (WNI) swasta/petani di Tawau, Malaysia, domisili Tawau Malaysia, alamat jalan Lombok Timur, Kel. Aikmal, Lombok, NTB.

“Berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau, Malaysia hingga Bambangan, Nunukan, Indonesia,” ujarnya.

Dan AA (44), WNI buruh/nelayan, alamat Kel. Juata Permai Tarakan Utara, Kota Tarakan, yang berperan sebagai kurir dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu (Sulteng).

Menurut Direskrimum Polda Kaltara, kasus bermula ketika pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga negara Malaysia di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkoba masuk ke Indonesia.

“Paket sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu (Sulteng),” ungkapnya.

Hendy menambahkan untuk mengelabui petugas narkotika golongan I jenis sabu dikemas dalam teh “Guan Yin Wang” dan dimasukkan ke dalam karung yang seolah-olah seperti barang bawaan seperti biasa. “Barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako,” ujarnya.

“Ketiga pelaku mendapat bayaran RM500 ribu atau setara Rp1,65 miliar,” katanya.

Menurut Kombes Hendy, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Tags:    

Similar News